Kebijakan & Keamanan Transaksi Marketplace
Standar perlindungan pembeli dan penjual di ekosistem RuangLari. Menjamin keamanan dana melalui sistem rekening bersama (escrow), komitmen 100% originalitas perlengkapan lari, serta kepastian alur resolusi sengketa.
Sistem Escrow Terjamin
Dana pembayaran pembeli disimpan aman di rekening bersama RuangLari dan hanya dilepas ke penjual setelah pesanan diverifikasi tiba dengan baik.
Garansi 100% Original
Larangan keras memperjualbelikan barang tiruan (KW/replika). Pengembalian dana penuh 100% jika produk terbukti tidak orisinil.
Mediasi Sengketa Adil
Tim admin independen siap menengahi komplain transaksi berdasarkan bukti video unboxing dan riwayat transaksi objektif.
1. Sistem Rekening Bersama (Escrow Protection)
Keamanan FinansialRuangLari memberlakukan sistem Rekening Bersama (Escrow) secara wajib untuk seluruh transaksi di dalam platform Marketplace guna meniadakan risiko penipuan antara pembeli dan penjual:
- Alur Penahanan Dana: Saat pembeli menyelesaikan pembayaran (via Virtual Account, E-Wallet, atau QRIS Midtrans), dana masuk ke rekening escrow resmi RuangLari. Dana tidak pernah ditransfer langsung ke rekening pribadi penjual sebelum pesanan selesai.
-
Pelepasan Dana ke Penjual: Dana hasil penjualan baru diteruskan ke Dompet (Wallet) penjual setelah salah satu kondisi berikut terpenuhi:
- Pembeli mengklik tombol "Konfirmasi Pesanan Selesai" di halaman rincian pesanan.
- Waktu konfirmasi otomatis (auto-complete) berakhir, yakni 48 jam kerja sejak status resi logistik dinyatakan "Delivered" oleh pihak ekspedisi, tanpa adanya pengajuan komplain sengketa dari pembeli.
- Pencairan Dana (Withdrawal): Saldo dompet yang telah masuk dapat ditarik oleh penjual ke rekening bank nasional terverifikasi kapan saja pada hari kerja.
2. Jaminan Keaslian Produk & Kebijakan Anti-Barang Palsu
100% OriginalSebagai platform terpercaya komunitas pelari, RuangLari memberlakukan kebijakan Nol Toleransi terhadap Barang Tiruan (Zero-Tolerance Anti-Counterfeit Policy).
Kewajiban Penjual dalam Listing Produk
- Sepatu Lari (Running Shoes): Wajib mencantumkan kondisi riil (BNIB / BNWB / Bekas/Pre-loved), estimasi jarak lari yang sudah ditempuh (mileage km), foto sol bawah (outsole), bantalan insole, dan tag ukuran (size label) yang jelas terbaca.
- Jam Tangan GPS & Sensor: Wajib melampirkan foto fungsional saat menyala, persentase kesehatan baterai, fungsi sensor denyut jantung optik, kelengkapan kabel pengisi daya, dan informasi garansi resmi distributor.
- Larangan Eufemisme Barang Palsu: Dilarang menggunakan istilah penyamaran seperti "Grade Ori", "Mirror 1:1", "Premium Authentic", "Replika Super", atau "Sisa Pabrik" untuk barang tiruan. Seluruh barang yang dijual wajib produk asli pabrikan resmi.
Jika produk yang diterima pembeli diverifikasi tidak original oleh tim kurator RuangLari atau ahli pihak ketiga yang kompeten, transaksi akan dibatalkan, pembeli berhak menerima pengembalian dana 100%, dan akun penjual akan dibekukan secara permanen.
3. Ketentuan Khusus Slot Lari & Transfer BIB
Race SlotsKategori slot lomba dan nomor dada lari (BIB) memiliki sensitivitas hukum dan keselamatan medis yang tinggi. Seluruh pihak yang bertransaksi slot lari wajib tunduk pada aturan berikut:
- Kepatuhan Regulasi Event Organizer (EO): Penjual dan pembeli wajib mematuhi syarat resmi yang ditetapkan oleh penyelenggara event terkait tata cara pindah tangan slot lomba atau perubahan nama peserta resmi.
- Kewajiban Pengalihan Data Resmi: Apabila event lomba menyediakan sistem transfer data peserta resmi (re-registrasi), penjual wajib memfasilitasi dan mengonfirmasi penggantian data kepada pembeli hingga tuntas.
- Bukti Konfirmasi Kepemilikan: Penjual wajib memiliki bukti konfirmasi pembayaran atau invoice registrasi resmi yang sah dari event tersebut. Dilarang memperjualbelikan slot fiktif atau nomor BIB yang belum terbayar lunas.
- Larangan Spekulasi Calo Berlebihan: RuangLari melarang praktik penimbunan slot massal untuk mencari keuntungan sepihak secara tidak wajar (*scalping*) yang merugikan komunitas pelari.
4. Aturan Lelang Perlengkapan Lari (Auctions)
Lelang TerbukaFitur lelang RuangLari dirancang untuk memberikan kesempatan adil bagi pelari mendapatkan perlengkapan lari langka atau edisi terbatas dengan sistem bidding transparan:
- Tawaran Bersifat Mengikat (Binding Bid): Setiap penawaran (bid) yang dimasukkan pengguna bersifat final dan tidak dapat ditarik kembali secara sepihak.
- Batas Waktu Pelunasan Pemenang: Pemenang lelang dengan bid tertinggi saat waktu lelang berakhir wajib melakukan checkout dan pelunasan dalam waktu maksimal 24 jam.
- Konsekuensi Bid and Run: Pemenang lelang yang tidak menyelesaikan pembayaran tanpa alasan sah akan dikenakan penalti pembekuan hak mengikuti lelang, penalti reputasi profil, hingga penonaktifan akun.
- Larangan Bidding Palsu (Shill Bidding): Penjual dilarang keras menggunakan akun sekunder atau bersekongkol dengan pihak lain untuk menaikkan nilai penawaran produknya secara tidak wajar.
5. Layanan Titip Jual & Kurasi (Consignment)
ConsignmentBagi pelari yang ingin menjual perlengkapan berkualitas tanpa repot mengelola pengiriman, RuangLari menyediakan program konsinyasi titip jual terpusat:
- Verifikasi Fisik Langsung: Barang titip jual dikirimkan terlebih dahulu ke fasilitas kurasi RuangLari untuk diverifikasi keaslian, kebersihan, serta fungsi mekanik/elektroniknya oleh kurator spesialis.
- Label Resmi "Verified by RuangLari": Produk yang lolos inspeksi fisik akan mendapatkan tanda verifikasi resmi sehingga meningkatkan kepercayaan calon pembeli.
- Transparansi Komisi: Biaya jasa kurasi, penyimpanan, dan pengemasan konsinyasi dipotong secara otomatis dari harga jual akhir sesuai kesepakatan tertulis di awal penerimaan barang.
6. Standar Pengiriman, Resi & Logistik
Logistik & PackingKecepatan dan keamanan pengemasan adalah kunci kepuasan bertransaksi. Penjual wajib mematuhi standar logistik platform:
- Batas Waktu Pengiriman: Penjual wajib menyerahkan paket ke pihak ekspedisi logistik dan menginput nomor resi yang valid maksimal 2 x 24 jam hari kerja setelah pembayaran terkonfirmasi.
- Standar Pengemasan Aman: Sepatu lari bernilai tinggi wajib dikemas menggunakan lapisan pelindung box (double box / bubble wrap tebal). Jam tangan GPS wajib dibungkus bantalan peredam guncangan agar sensor tidak rusak saat transit ekspedisi.
- Anjuran Asuransi Pengiriman: Untuk produk bernilai di atas Rp 1.000.000, penjual dan pembeli sangat disarankan menggunakan opsi asuransi pengiriman ekspedisi guna mengantisipasi risiko kehilangan di pihak kurir.
7. Kebijakan Retur & Pengembalian Dana (Refund)
Komplain & ReturAlasan Retur yang Diterima:
- Produk terbukti tidak orisinil (palsu/KW).
- Spesifikasi atau kondisi fisik berbeda nyata dari foto deskripsi penjual (misal: sol robek yang tidak diinfokan).
- Kerusakan fungsi sensor elektronik/GPS yang tidak disebutkan penjual.
- Penjual salah mengirimkan varian ukuran atau warna.
Alasan Retur yang Ditolak:
- Pembeli salah memilih ukuran (misal: sepatu sempit padahal size yang dikirim sesuai deskripsi).
- Pembeli berubah pikiran setelah barang dikirim (change of mind).
- Kerusakan akibat kelalaian pemakaian oleh pembeli setelah paket dibuka.
- Klaim tanpa rekaman video unboxing utuh.
8. Alur Mediasi & Resolusi Sengketa (Dispute Management)
Resolusi AdminRuangLari menyediakan tombol resmi "Ajukan Komplain" di halaman pesanan pembeli sebelum status pesanan selesai. Alur penyelesaian sengketa berjalan sebagai berikut:
- Pembekuan Dana Sementara: Saat komplain diajukan, pelepasan dana otomatis langsung ditangguhkan oleh sistem.
- Pengumpulan Bukti Kedua Pihak: Pembeli mengunggah video unboxing dan rincian masalah. Penjual diberikan waktu 24 jam untuk memberikan tanggapan atau bukti foto pengemasan awal.
-
Investigasi & Keputusan Admin: Tim Admin RuangLari meninjau bukti secara objektif. Putusan mediasi admin bersifat final:
- Jika komplain disetujui, pembeli mengirimkan kembali barang ke alamat penjual (dengan nomor resi), dan dana escrow dikembalikan 100% ke pembeli setelah barang tiba.
- Jika komplain tidak terbukti atau tidak memenuhi syarat, dana escrow dilepaskan ke penjual.
9. Barang yang Dilarang Diperjualbelikan
ProhibitedUntuk menjaga integritas olahraga dan keselamatan komunitas, barang-barang berikut dilarang keras dipasarkan di RuangLari:
- Barang tiruan/palsu (sepatu KW, jersey bajakan, aksesori replika).
- Zat doping, steroid anabolik, hormon pertumbuhan, atau substansi yang dilarang oleh World Anti-Doping Agency (WADA).
- Suplemen dan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar resmi BPOM.
- Slot lari hasil pencurian identitas, peretasan akun, atau nomor BIB curian.
- Perlengkapan lari bekas yang tidak higienis atau kotor berbau tanpa dibersihkan.
- Barang hasil tindak pidana pencurian atau penadahan.
10. Sanksi, Penalti & Keamanan Akun
Ketentuan SanksiPelanggaran terhadap kebijakan marketplace ini akan ditindak tegas melalui tahapan sanksi berikut:
- Peringatan Tertulis & Penurunan Rating: Diberikan pada penjual yang terlambat mengirimkan pesanan tanpa konfirmasi atau membatalkan pesanan sepihak.
- Pembekuan Saldo Dompet Sementara: Diterapkan jika penjual sedang dalam proses investigasi laporan barang palsu atau sengketa berat.
- Pemblokiran Akun Permanen (Banning): Penjual yang terbukti menipu, menjual barang tiruan, atau melakukan manipulasi lelang akan diblokir permanen beserta daftar hitam (*blacklist*) identitas bank dan nomor telepon.
- Tindakan Hukum: RuangLari berhak meneruskan bukti penipuan atau pemalsuan kepada pihak berwajib jika terbukti merugikan konsumen secara materiil.
Siap Berburu Gear Lari Impian?
Jelajahi koleksi sepatu, jam GPS, apparel, dan slot lari original dari komunitas.